Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru PLTS Atap tahun 2024

thumb

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang mulai berlaku sejak 31 Januari 2024.

Latar Belakang pembuatan Peraturan Baru

Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Jisman P Hutajulu menyatakan bahwa aturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 untuk meningkatkan implementasi PLTS Atap.

Target Pengembangan PLTS Atap

Pemerintah menargetkan 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung ke jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun. Hal ini membutuhkan sekitar 3,3 juta panel surya setiap tahun.

Sumber Daya Lokal dan Industri

Indonesia memiliki sumber daya pasir silika yang bisa dimanfaatkan untuk industri solar cell. Program PLTS Atap diharapkan bisa mendorong tumbuhnya industri modul surya lokal.

Kuota Sistem PLTS Atap

Direktur Aneka EBT, Andriah Feby Misna, meminta pemegang IUPTLU untuk mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun ke depan kepada Dirjen Ketenagalistrikan.

Pokok-Pokok Peraturan terbaru 2024

Peraturan baru mencakup beberapa perbaikan, antara lain:

  • Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi oleh daya terpasang PLN, tapi berdasarkan kuota PLN.
  • Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dipublikasikan oleh PLN.
  • Peniadaan mekanisme ekspor impor energi listrik.
  • Peniadaan biaya kapasitas untuk pelanggan PLN.
  • Penyederhanaan proses permohonan pemasangan PLTS Atap.
  • Biaya pengadaan advanced meter ditanggung oleh pemegang IUPTLU.
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan pelaporan dan pengawasan.
  • Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk pelanggan dan pemegang IUPTLU.